Kasus BPPC Tommy Akan Disidik Kejagung
Senin, 21 Mei 2007 09:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membidik Tommy Soeharto dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Surat perintah penyidikan akan segera dikeluarkan."Kasus itu memang sudah kita pelajari lama, jadi tinggal tunggu waktu saja. Ini kasus BPPC, nanti kita lapor ke Jaksa Agung. Mudah-mudahan hari ini surat perintah dimulainya penyidikan keluar," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.Salim menyampaikan itu di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2007).Menurut dia, tim penyelidik yang terdiri dari Djoko Widodo dan Sahat Sihombing telah mengusulkan untuk menindaklanjuti kasus ini dan ditingkatkan ke penyidikan."Kita evaluasi dulu pagi ini, kalau sudah mantap kita keluarkan surat perintah penyidikannya," ujarnya.Salim menolak membeberkan nilai kerugian negara.
(aan/umi)











































