Gugatan Ujian Nasional Segera Diputus PN Jakarta Pusat

Gugatan Ujian Nasional Segera Diputus PN Jakarta Pusat

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 07:49 WIB
Jakarta - Setelah berbulan-bulan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan citizen law suit ujian nasional (UN) segera diputus. Putusan ini akan dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat."Pembacaan putusan Senin ini pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum penggugat UN dari LBH Jakarta, Gatot, dalam pesan tertulis kepada detikcom, Senin (21/5/2007).Sebelumnya, sekitar 58 orang yang salah satu di antaranya adalah artis Sophia Latjuba, mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, Mendiknas Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Soehendro.Gugatan diajukan lantaran UN 2006 dinilai terindikasi bocor. Selain itu, ada siswa yang telah diterima di perguruan tinggi favorit dan menerima tawaran beasiswa yang harus terhambat kesempatannya karena standar kelulusan yang dianggap hanya mengacu pada UN.Karena itu, mereka meminta agar para tergugat segera mengeluarkan peraturan tambahan mengenai penentuan kelulusan. PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan juga diminta untuk direvisi.Para tergugat itu pun diminta menyampaikan permintaan maaf secera terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia melalui media cetak dan elektronik. (nvt/bal)


Berita Terkait