Warga Meruya Selatan Minta Putusan Sela

Warga Meruya Selatan Minta Putusan Sela

- detikNews
Minggu, 20 Mei 2007 16:38 WIB
Jakarta - Janji Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan eksekusi pada 21 Mei 2007 tidak menghentikan perjuangan warga Meruya Selatan. Mereka tetap akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan putusan MA.Keinginan warga Meruya Selatan itu akan disampaikan pada saat sidang perdana gugatan tim Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS), 28 Mei 2007, di PN Jakbar. Tim kuasa hukum FMMS akan meminta putusan sela."Kita akan mengajukan putusan sela untuk membatalkan putusan MA dalam sidang 28 mei," kata anggota kuasa hukum FMMS Kisnu Haryo Kartiko di posko FMMS, Jl Putri Tunggal No 11, Meruya Selatan, Jakarta Barat.Untuk mendukung pengajuan putusan sela, tim kuasa hukum akan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah warga. Misalnya sertifikat, girik, dain lainnya, meski yang terkumpul masih sebagian saja."Sementara masih 50 persen yang terkumpul karena banyak warga Meruya Selatan yang memiliki tanah di sini tapi tidak berdomisili di sini," ucap Kisnu.Tim kuasa hukum FMMS terus menghimbau warga Meruya Selatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah mereka kemudian menyerahkan kepada tim kuasa yang menjadi wakil mereka di persidangan. (ana/mly)


Berita Terkait