Eksekusi Meruya Selatan Terganjal Warkat

Eksekusi Meruya Selatan Terganjal Warkat

- detikNews
Minggu, 20 Mei 2007 13:48 WIB
Jakarta - Eksekusi lahan di Meruya Selatan pada Senin besok 21 Mei 2007 belum dapat dilakukan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih menunggu BPN serahkan warkat tanah warga.Belum diserahkan warkat atau surat tanah warga Meruya Selatan oleh BPN menyebabkan PN Jakbar belum dapat mengeluarkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi. Akibatnya, eksekusi yang sempat dicetuskan akan berlangsung 21 Mei 2007 batal dilaksanakan."BPN tidak memberikan data ke pengadilan mengenai warkat tanah warga tahun 1978 sampai 1989," kata kuasa hukum PT Porta Nigra Yan Juanda Saputra saat dihubungi detikcom, Minggu (20/5/2007).Yan menuding BPN tidak jujur dengan tidak menyerahkan warkat tanah tersebut ke PN Jakbar. Padahal, dari warkat tersebut bisa dilihat siapa yang berhak atas tanah seluas 44 hektar di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat."BPN tidak mau jujur. Coba serahkan warkat ke PN Jakbar supaya kita bisa lihat yang benar," tegas yan.Mengenai rencana eksekusi pada Senin besok 21 Mei 2007 yang kemungkinan gagal, Yan menyatakan bahwa rencana itu hanya kesepakatan yang dibuat PT Porta Nigra dengan instansi lain seperi Polda, Walilota, dan Polres Jakbar."Itu kesepakatan pada 26 April 2007 tapi harus ada penetapan pelaksananya. Dan sekarang belum ada penetapannya," pungkas Yan. (mly/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads