Ribut Terima Dana DKP, Penegak Hukum Diminta Tak Diam Saja
Minggu, 20 Mei 2007 07:51 WIB
Jakarta - Ribut soal aliran dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ramai terdengar. Silih berganti tokoh dan pejabat yang mengeluarkan sanggahan maupun pengakuan. Namun untuk memperjelasnya penegak hukum diminta melakukan pengusutan."Pengakuan saja tidak valid, penegak hukum seharusnya bergerak masuk untuk melakukan penyidikan," kata pengamat hukum Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Minggu (20/9/2007).Menurut Denny baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian mestinya tidak diam saja. Paling tidak jelas-jelas aliran dana tersebut melanggar UU Pilpres dan melanggar aturan pemilu."Penerimaan dana itu bisa dijerat dengan aturan korupsi karena memperkaya diri sendiri dan aturan pidana karena adanya money politic," tambah Denny.Aliran dana DKP ini ditengarai diterima sejumlah partai politik dan calon presiden. Ada beberapa partai dan calon yang mengakui menerima dana ini, sedang lainnya membantah dengan berbagai alasan.
(ndr/)











































