Isi Dokumen Pertahanan, Singapura Bisa Pakai 3 Wilayah Latihan
Minggu, 20 Mei 2007 05:47 WIB
Jakarta - Kerjasama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura telah ditandatangani. Guna melaksanakan kerjasama tersebut, TNI dan Singapore Army Force (SAF) bisa melakukan latihan bersama di tiga wilayah Alpha I, Alpha II dan Bravo.Ketiga wilayah ini merupakan wilayah laut dan udara yang memanjang mulai dari Kepulauan Riau, Karimun, Selat Karimata, Pulau Natuna menuju perairan Cina Selatan. Dalam latihan bersama itu, SAF juga diizinkan melakukan manuver udara dan laut, serta menggunakan peluru tajam di wilayah Bravo.Demikian sebagian isi dokumen DCA yang diperoleh detikcom, Sabtu (19/5/2007). DCA antara Indonesia dan Singapura ini telah ditandatangani Menhan Juwono Sudarsono dan Menhan Singapura Teo Chee Hean di Tampak Siring, Bali pada tanggal 27 April lalu. Salah satu pasal dalam perjanjian DCA disebutkan, pesawat milik Angkatan Udara Singapura diperkenankan terbang, baik tes kelaikan terbang, pengecekan teknismaupun latihan di wilayah atau area yang dikenal sebagai Alpha Satu. Area Alpha Satu ini meliputi sekitar Kepulauan Riau hingga Tanjung Balai Karimun. Sedangkan di area Alpha Dua, SAF juga diizinkan melakukan latihan di wilayah udara, seperti udara perairan Selat Karimata hingga perairan Natuna.Sedangkan, area Bravo, kapal perang milik Angkatan Laut Singapura diizinkan melakukan latihan manuver dan latihan menembak dengan peluru tajam.Area Bravo yang telah ditetapkan meliputi wilayah laut, udara dan beberapa pulau kecil, seperti Kepulauan Anambas, Pulau Natuna Besar di Laut Natuna.Bahkan khusus untuk Pulau Kayu Ara telah ditetapkan sebagai daerah latihan bantuan tembakan laut. Militer Indonesia dan Singapura secara bersama melakukan latihan di ketiga wilayah ini, termasuk dalam penembakan peluru kendali hingga empat kali dalam satu tahun. Namun, sebelum melakukan latihan penembakan peluru kendali tersebut, pihak Singapura akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada pihakTNI AL. Kesemua latihan ini diatur dalam secara khusus dengan Peraturan Pelaksanaan (PP) atau Implementing Arrangement yang ditandatangani Panglima TNI MarsekalDjoko Suyanto dan Panglima SAF MG Desmon Kuek. Dalam PP tersebut, SAF akan memberikan informasi kepada TNI dalam penggunaan daerah Alpha Satu dan Alpha Duasecara tertulis. Tentang penggunaan peralatan tempur, dalam PP tersebut, SAF hanya diperkenankan untuk mengoperasikan 15 pesawat tempur setiap kali latihan di area Alpha Satu. Setiap harinya, pesawat terbang itu tidak boleh melebihi 40 sorties. Sedangkan untuk Alpha Dua, Singapura hanya diizinkan mengoperasikan 20 pesawat terbang dengan 60 sorties setiap harinya. Di area Alpha Satu tidak diperkenankanmenggunakan amunisi, kecuali untuk Alpha Dua dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada awak pesawat TNI AU. Di dalam PP ini memang tidak secara khusus mengatur teknis latihan militer Singapura di area Bravo. Namun dalam perjanjian itu disepakati pembangunan latihan militer bersama dengan fasilitas yang ada di Indonesia. Seperti diantaranya, pemulihan dan pemeliharaan Air Combat Manoeuvring Range serta infrastruktur dan instrumen terkait, pembangunan Overland Flying Training Area Range, dan pengoperasian Siabu Air Weapons Range. Penetapan Pulau Kayu Ara sebagai tempat latihan bantuan tembakan laut dan pemberian bantuan teknis AL serta akses pada fasilitas latihan AL. Bagitu jugapengembangan dan penggunaan daerah latihan di Baturaja, ditambah pemberian bantuan pelatihan simulator oleh SAF kepada TNI.Mitra KetigaDalam Pasal 3 huruf C perjanjian DCA disebutkan, militer Singapura diberi izin menggelar latihan militer bersama dengan mitra ketiga di Alpha Dua dan Bravo. Tapi syaratnya, selain harus seizin pemerintah Indonesia, latihan itu harus ditinjau oleh tim dari Indonesia. Sementara di Pasal 2 ayat 2 perjanjian Implementing Arrangement, pelibatan mitra ketiga oleh Singapura ini disyaratkan harus menginformasikan rencana latihan dalam satu tahun pada pertemuan Komite Latihan Bersama Indonesia-Singapura.
(zal/ndr)