Polisi menangkap remaja M (17), pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api (KA) di Stasiun Tugu, Jogja. Nantinya pelaku akan menjalani tes kejiwaan.
"Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, dilansir detikJogja, Jumat (14/3/2025).
Pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas sensorik, sehingga proses pemeriksaan harus dibantu juru bahasa isyarat. Dari hasil pemeriksaan itu terungkap motif yang melatarbelakangi aksi pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ternyata punya disabilitas sensorik, artinya tidak bisa berbicara. Jadi kami dari tim penyidik minta bantuan juru bahasa isyarat. Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati pada KAI," katanya.
Sakit hati tersebut, lanjut Endri, dikarenakan pelaku sering diturunkan oleh pihak KAI karena kedapatan tidak punya tiket. Bukan hanya sekali, dari hasil pemeriksaan, sudah sembilan kali pelaku naik kereta tanpa tiket dan membuatnya diturunkan. Hal itu dilakukan pelaku sejak 2023.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video: Ngeri! Penampakan Kereta Terbakar Hebat di Tengah Kota Ontario Kanada