Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah Siang Ini

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah Siang Ini

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 11:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Brian-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Brian-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan langsung penyaluran tunjangan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah. Pengumuman itu digelar siang nanti.

Adapun pengumuman itu bakal digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pukul 14.00 WIB.

"Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah ke rekening guru," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Kamis (23/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini disebut sebagai salah satu langkah strategis Prabowo untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan dan capaian program prioritas bidang pendidikan.

Dikutip laman resmi Kemendikdasmen, tunjangan untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah yang selama ini penyalurannya oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tahun ini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

Tunjangan tersebut yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus guru (TKG) bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan skema penyaluran tersebut tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmes) Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 tahun 2023. Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Perubahan tersebut tidak mengubah besaran dan jadwal penyaluran tunjangan. Pada peraturan tersebut tertuang, bahwa besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok untuk TPG dan TKG serta Rp 250 ribu per bulan untuk Tamsil dan langsung disalurkan ke rekening bank guru yang bersangkutan.

Penyaluran tunjangan dilakukan sesuai tahapan penyaluran dengan pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dimulai pada Maret untuk triwulan I dan Juni untuk penyaluran Triwulan II. Sedangkan untuk Triwulan III disalurkan mulai September dan Triwulan IV mulai November.

Simak juga Video: Tunjangan Cair 21 Maret 2025, Guru Diminta Segera Validasi Rekening

(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads