Ada Layanan Posko THR Kemnaker 2025, Ini Daftarnya

Ada Layanan Posko THR Kemnaker 2025, Ini Daftarnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 10:12 WIB
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan posko THR 2025. Layanan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 ini dapat digunakan secara online maupun offline.

Berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Posko THR Kemnaker 2025?

Ada pertanyaan atau kendala terkait THR? Layanan Posko THR Kemnaker siap memberikan informasi dan menampung aduan agar hak pekerja terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Perlu diketahui, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.

ADVERTISEMENT

Daftar Posko THR Kemnaker 2025

Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2025 secara online maupun offline.

1. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Online)

  • Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
  • Pilih menu "Masuk"
  • Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
  • Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
    - Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
    - Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
    - Mulai obrolan
  • Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
    - Tekan menu "Pengaduan THR"
    - Isikan formulir
    - Laporkan

2. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Offline)

Tersedia juga posko tatap muka di alamat:

  • PTSA Kemnaker
    Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
    Pukul: 08.00 - 14.00 WIB
  • Call Center: 1500-630

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads