Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan posko THR 2025. Layanan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 ini dapat digunakan secara online maupun offline.
Berikut informasi selengkapnya.
Apa itu Posko THR Kemnaker 2025?
Ada pertanyaan atau kendala terkait THR? Layanan Posko THR Kemnaker siap memberikan informasi dan menampung aduan agar hak pekerja terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Perlu diketahui, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.
Daftar Posko THR Kemnaker 2025
Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2025 secara online maupun offline.
1. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Online)
- Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
- Pilih menu "Masuk"
- Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
- Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
- Mulai obrolan - Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
- Tekan menu "Pengaduan THR"
- Isikan formulir
- Laporkan
2. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Offline)
Tersedia juga posko tatap muka di alamat:
- PTSA Kemnaker
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
Pukul: 08.00 - 14.00 WIB - Call Center: 1500-630
Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
1. Terlambat Membayar THR
Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Tidak Membayar THR
Dikenakan sanksi administrasif, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan.