5 Fakta Rafi Ramadhan Edarkan Narkoba Berkedok Paranormal

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 03:02 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Polisi menangkap Rafi Ramadhan (RR), pengedar narkoba yang berkedok menjadi paranormal. Rafi memiliki nama alias untuk menjalankan praktik kleniknya. (dok. IG @narakumbara_21)
Jakarta -

Selebgram Rafi Ramadhan yang mengaku sebagai konsultan spiritual terseret kasus narkoba. Pria berusia 24 tahun yang dikenal dengan nama alias Ki Bule Pamungkas ini ternyata mengedarkan narkoba.

Praktik pengobatan spiritual dan paranormal yang dilakoninya ternyata cuma kedok semata. Tetapi di balik itu, dia ternyata diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain Rafi Ramadhan, seorang pria berinisial TH (21) juga diciduk polisi. TH disebut-sebut adalah karyawan Rafi Ramadhan di Padepokan Narakumbara miliknya. Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat Rafi Ramadhan, dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025).

1. Kronologi Penangkapan Rafi Ramadhan

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkap penangkapan terhadap Rafi Ramadhan ini berawal dari hasil analisis tim IT Polsek Metro Gambir yang mencurigai akun Instagram milik Rafi Ramadhan.

"Tim IT kita mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Respati dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (12/3).

Respati mengungkap sosok Rafi Ramadhan adalah seorang konsultan spiritual atau paranormal. Ia membuka praktik konsultasi spiritual melalui akun Instagramnya, maupun di Padepokan Narakumbara.

"Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu," katanya.

Nah, dari hasil penelusuran terhadap akun milik Rafi Ramadhan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap TH, karyawan Padepokan Narakumbara, milik Rafi Ramadhan.

"Kita amankan yang pertama adalah tersangka TH dulu, ini kita dapat ada barang bukti, yang mana barang bukti itu disampaikan (adalah) milik dari RR dan dibeli dari DPO BR," kata Respati.

2. Barang Bukti Sabu hingga Sinte

Dari penangkapan TH ini, polisi menyita 2 paket sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Rafi Ramadhan di rumahnya di dekat Padepokan Narakumbara, Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal 5 Maret 2025.

"Nah, di situ pada saat digeledah ditemukan kembali 5 paket plastik klip kecil berisi sabu. Yang tadi di TH ada 2 paket klip kecil, kemudian setelah digeledah dapat 5 lagi jadi ada 7, totalnya itu kurang lebih sekitar 1,67 gram," lanjutnya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Rafi Ramadhan. Di lemari pakaian miliknya, ditemukan barang bukti lain berupa daun sinte seberat 0,71 gram.

Selain itu, polisi juga menyita cangklong, alat isap sabu, korek api, serta 2 unit ponsel.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork