Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melempar tudingan ke KPK. Dakwaan KPK, menurut mereka, seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.
Hal ini dikatakan oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai juru bicara KPK. Febri menyebutkan dakwaan itu diwarnai pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.
Dalam dakwaan itu, menurut dia, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.
"Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul," ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
"Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan," tambahnya.
Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, menurut dia, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.
"Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini," sebutnya.
"Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima," pungkasnya.
(azh/fca)