Kronologi Penangkapan
Rafi Ramadhan ditangkap di rumahnya yang berdekatan dengan Padepokan Narakumbara miliknya, di Cakung, Jakarta Timur. Dia tertangkap setelah polisi mencurigai aktivitasnya di akun Intagramnya.
"Jadi awal mulanya, kejadian ini terungkap dari tim IT kita analis Polsek Metro Gambir, mengembangkan terhadap adanya informasi dari akun Instagram @narakumbara_21, kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktek penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Kompol Respati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap pria inisial TH (21) yang merupakan karyawan Rafi Ramadhan di padepokan. Dari tersangka TH, polisi menyita 2 paket sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan 5 paket sabu serta daun sintetis.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak juga Video 'Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Bandar Narkoba di Kaltim':
(jbr/mei)