Anggota DPR Sindir Pigai: Tanpa UU Kebebasan Beragama, Rakyat Bebas Beragama

Anggota DPR Sindir Pigai: Tanpa UU Kebebasan Beragama, Rakyat Bebas Beragama

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 17:42 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion (Anggi/detikcom)
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Mafirion (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai undang-undang tentang kebebasan beragama. Mafirion meminta Pigai berfokus pada hal-hal substansial.

"Kalau saya Kementerian HAM ini pikirkan hal-hal substansi yang lainnya soal hak asasi manusia, daripada urusin (UU Kebebasan Beragama), (pikirkan) misalnya indeks HAM kita yang turun, ya kan, lebih bagus itu," kata Mafirion di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Sudah itu melakukan sosialisasi kepada pemerintah pemahaman HAM itu seperti ini, kepada masyarakat seperti ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mafirion mengatakan kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, masyarakat tetap bebas beragama meski tidak ada UU tentang kebebasan beragama.

"Bukankah kita tanpa uu selama ini kan kita bebas juga beragama gitu. UUD 1945 mengatur, kan banyak juga UUD 1945 Pasal 29 atau berapa gitu, Pasal 29 ya, udah itu UU HAM mengatur, kan sudah ada semua, kenapa harus dibuat lagi UU kebebasan beragama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai banyaknya undang-undang akan mempersulit pengawasan. Terlebih, kata dia, saat ini kebebasan beragama di Indonesia sudah berjalan baik.

"Kalau kemudian ada ekses yang kecil soal misalnya rumah ibadah atau apa, emang ada jaminan kalau itu nggak terjadi lagi kalau ada undang-undang kebebasan beragama?" Apakah sekarang ini tanpa UU kebebasan beragama dengan aturan-aturan yang ada dan UUD 1945 apa orang tidak bebas beragama? Bebas," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan pembentukan undang-undang tentang kebebasan beragama. Usulan pembentukan UU tersebut untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.

"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dilansir Antara, Rabu (12/3).

Pigai mengatakan UU itu dibutuhkan. Menurutnya, negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.

"Ada undang-undang memproteksi, itu tidak boleh. Oleh karena itu, posisi kami adalah menginginkan Undang-Undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," tutur Pigai.

Simak juga Video 'Prabowo soal Terowongan Silaturahmi: Simbol Kerukunan Umat Beragama':

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads