Pengungkapan Kembali Buloggate Akan Sadarkan Pimpinan Negara
Jumat, 18 Mei 2007 08:08 WIB
Jakarta - Gus Dur menguakkan kembali kasus buloggate yang dulu sudah ditutup. Bedanya, kali ini Gus Dur malah mendaftarkan Wapres Jusuf Kalla ke Pengadilan Jakarta Pusat atas pencemaran nama baik karena pernyataan JK yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kasus buloggate tersebut.Sejumlah politisi pun angkat bicara. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Patrialis Akbar mengatakan bahwa secara politis dalam keputusan Pansus DPR, kasus ini sudah selesai sehingga tidak perlu diungkap kembali. Namun, hal ini merupakan hak Gus Dur untuk mendaftarkan JK atas pencemaran nama baik yang juga bisa memberikan pelajaran kepada Presiden ataupun Wakil Presiden untuk berbicara dalam koridornya tanpa melihat faktor partai."Mereka (presiden dan wapres) kan sudah menjadi pemimpin negara seharusnya berbicara harus jadi lambang pemersatu bangsa sehingga tidak menyebabkan adanya komentar-komentar lainnya," ujarnya saat dihubungi detikcom, Jumat (18/5/2007).Menurut Patrialis, tidak boleh ada pengancaman dari kedua belah pihak untuk melakukan penegakan hukum. Gus Dur bangkit kembali karena ada faktor penyebabnya. Para pemimpin negara tidak boleh lagi melakukan manuver politik sebagai pemersatu bangsa."Saya menyayangkan kedua pihak walaupun Gus Dur menggunakan hak nya. Sebenarnya sudah selesai tapi kalau satu pihak dirugikan ya, boleh-boleh saja secara perdata sekaligus menyadarkan pejabat negara,"ungkapnya.
(ziz/gah)