Kata Kejagung Usai Tom Lembong Bertanya-tanya Jadi Terdakwa

Kata Kejagung Usai Tom Lembong Bertanya-tanya Jadi Terdakwa

Antara - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 15:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merasa bingung karena hanya dirinya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan waktu kejadian dan perbuatan itu terjadi pada 2015 hingga 2016, yang ketika itu Tom Lembong menjabat Mendag. Namun ia tak menutup kemungkinan membuka penyidikan lain.

"Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami," ujar Harli, dilansir Antara, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan soal ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan kepada Mendag lain.

"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka," ucap Harli.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya Menteri Perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom keberatan atas tanggapan eksepsi yang disampaikan jaksa.

Hal itu disampaikan Tom Lembong setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempus-nya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir.

Ari mengatakan jaksa juga tak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom. Ia mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan, serta Permendag dan Permen 117," ujarnya.

Tom lalu menyampaikan keberatannya. Tom mempertanyakan mengapa Menteri Perdagangan yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa, bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," ujar Tom.

Lihat juga Video Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula: Kenapa Hanya Saya Jadi Tersangka

(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads