Juklak dan Perpres Lumpur Sidoarjo Bisa Timbulkan Konflik Baru
Kamis, 17 Mei 2007 17:06 WIB
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksana Teknis (Juklaknis) ganti lahan warga yang terkena luapan lumpur Sidoarjo. Namun, peraturan pelaksana yang dikeluarkan pemerintah tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2007 tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS)."Kalau saya lihat di pasal Perpres itu soal jual beli lahan dan bangunan milik warga, tapi di juklaknis pasalnya berbunyi soal ganti rugi. Di juklaknis ini tidak ada penjelasan kenapa ada perubahan dari jual beli ke ganti rugi. Konsekuensi masing-masing kata itu berbeda. Saya kuatir, setiap pihak terkait bisa terjadi konflik akibat perbedaan pemahanan itu," ungkap pakar resolusi Indo Solution, Agus Mulya, dalam bincang-bincang dengan wartawan di Gedung Fortuni, Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2007).Agus menjelaskan, peraturan pemerintah terbaru, yaitu Juklaknis bernomor 01/KPTS/DP-BPLS/2007 tentang Tim Verifikasi Bukti Kepemilikan atas tanah sawah, pekarangan dan bangunan milik warga akibat sempuran lumpur di Sidoarjo. Juklaknis yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2007, ternyata bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Perpres No.14/2007.Diuraikan Agus, dalam juklaknis tersebut di dalam pasal 3 disebutkan tentang kegiatan tim verifikasi, meliputi menerima dan mencatat permohonan ganti rugi dari warga. Pasal ini justru bertentangan dengan Pasal 15 ayat 1 Perpres No 14/2007, yang menyatakan penanganan masalah sosial kemasyarakatan terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan pemerintah."Kata ganti rugi dalam juklaknis memiliki dimensi konsensus, yang bisa saja tidak mensyaratkan adanya akta dan sertifikat jual beli. Sedangkan di Perpres, penyelesaian masalah jelas berdimensi transaksi jual beli dengan mensyaratkan adanya akta tanah yang pasti," jelas Agus. Agus melanjutkan, di dalam Perpres No 14/2007 ditentukan harga yang harus dibayarkan oleh perusahaan Lapindo sebesar Rp 250.000 per meter untuk tanah sawah bersertifikat, Rp 1 juta untuk tanah pekarangan, dan Rp 1,5 juta untuk bangunan. "Bagaimana itu bisa berlaku lagi kalau dalam juklaknis dikatakan hanya ganti rugi? Ini bisa jadi masalah besar kalau tidak disempurnakan. Penyempurnaan itu yang harus segera dilakukan pemerintah," terangnya.Menurut Agus, bila kedua peraturan itu tidak diperbaiki, justru akan memancing konflik baru yang semakin parah di lapangan. Disinggung soal tuntutan sebagian warga agar uang jual beli tanah dibayarkan sekaligus 100 persen. Agus menyatakan, tuntutan tersebut harus dipahami sebagai bentuk keprihatinan masyarakat atas luapan lumpur yang tidak mungkin lagi bisa diperbaiki. Dengan kata lain, kawasan perumahan dan persawahan warga yang terendam lumpur panas tersebut tidak mungkin bisa ditinggali dan dikelola lagi. Agus menambahkan, penelitian yang dilakukan terhadap warga korban lumpur panas tersebut, sebagian besar warga meminta adanya pemindahan lokasi perumahan baru yang lebih aman dari jangkauan lumpur. Hanya saja, pembangunan rumah tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat."Dengan kondisi seperti itu, mau tidak mau warga berpikir untuk mencari lokasi baru sendiri. Makanya, mereka memilih ada yang mendukung uang dibayar sekaligus 100 persen," tandas Agus.
(zal/bal)











































