2 Praja Wanita yang Diduga Aborsi Dipecat dari IPDN
Kamis, 17 Mei 2007 15:51 WIB
Jakarta - Hanya dalam waktu sepekan, 46 praja IPDN dikenai sanksi. Diduga dua praja wanita dari 46 praja tersebut melakukan aborsi sehingga dipecat dengan tidak hormat. Tidak hanya mereka berdua, ada 11 praja lainnya yang juga dipecat tidak hormat karena melakukan perbuatan indisipliner.Dua praja wanita yang diduga melakukan aborsi tersebut adalah nindya praja(tingkat III) asal Jawa Barat inisial LMS dan wasana praja (tingkat IV) asal Sumut DS. Keduanya dipecat pada Rabu 16 Mei bersama 11 praja lainnya dalam apel luar biasa yang dipimpin oleh plt Rektor Johannis Kaloh. Sebelumnya, pada Senin 14 Mei, IPDN juga telah memberikan sanksi kepada 33 praja yang mayoritas penurunan pangkat dan tingkat.Informasi dari sumber internal IPDN kepada wartawan, keduanya telah melakukan tindakan asusila yang berbuntut kehamilan. Bahkan LMS melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan seniornya yang juga dari kontingen Jabar yaitu AN, yang turut dipecat. Sementara pasangan DS, diyakini berasal dari luar kampus. Namun, mereka menggugurkan kandungannya. "LMS melakukan aborsi di baraknya. Sementara aborsi DS dilakukan di sebuah klinik yang ada di Cileunyi Bandung," tutur sumber tersebut Kamis (17/5/2007).Sementara itu Ketua Komisi Disiplin IPDN Burhannudin Dalil saat dikonfirmasi oleh detikcom melalui telpon selulernya membantah informasi tersebut. "Tidak benar itu, nggak ada aborsi. Diantara mereka memang ada yang melakukan tindakan asulila namun tidak aborsi," tegasnya.Kemudian ketika dikonfirmasi mengenai keterangannya di berbagai surat kabar lokal dan nasional hari ini mengenai hamilnya LMS, kembali Burhannudin menolak. "Itu kan yang menulis wartawan. Nggak, nggak ada yang hamil.Tapi melakukan tindakan asusila memang benar," kembali dia menegaskan.Berdasarkan keterangan Burhannudin di beberapa surat kabar yang terbit hari ini, dia mengatakan bahwa pemecatan 13 praja yang dilakukan kemarin tersebut merupakan hasil penelusurannya sejak awal tahun ini."Setelah dikaji terdapat 13 praja yang melakukan pelanggaran berat. Bahkan, ada wanita Nindya praja yang terbukti hamil. Dia kami pecat bersama pasangannya, seorang wasana praja," tuturnya.dalam pernyataannya Burhanudi menambahkan perbuatan pasangan praja ini dilakukan saat cuti lebaran tahun lalu. Seperti biasa, setelah cuti panjang, seluruh praja wanita dikumpulkan untuk tes kesehatan termasuk tes kehamilan. Hasilnya, seorang nindya praja diketahui positif hamil.
(ern/bal)











































