SBY Didesak Terbitkan Perpu Perbantuan TNI pada Polisi
Kamis, 17 Mei 2007 13:33 WIB
Jakarta - Kembalinya dominasi militer seperti yang terjadi pada rezim orde baru dikhawatirkan berbagai pihak. Harus ada pemisahan yang tegas antara tugas pertahanan dan keamanan.Presiden SBY dimita menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang mengatur perbantuan TNI pada kepolisian karena hingga kini RUU Keamanan Nasional masih mentok."Pertahanan adalah domain TNI sedangkan keamanan adalah urusan Polisi," kata pengamat masalah keamanan Kastorius Sinaga dalam diskusi 'Menggagas Sistem Pertahanan dan Keamanan dalam era Globalisasi' di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2007).Perpu ini lanjut dia, diperlukan agar tidak ada tumpang tindih dalam penugasan. "Kalau polisi memerlukan bantuan harusnya ada aturan yang jelas. sehingga jangan sampai di satu tempat polisi sudah turun kemudian TNI juga ikut turun tangan," imbuhnya.Perbantuan TNI bisa dilakukan untuk kasus-kasus seperti terorisme, pengendalian massa, atau bantuan jika terjadi bencana alam.Hal serupa diungkapkan pengamat politik Hermawan Sulistiyo. Menurutnya diperlukan ketentuan yang mengatur pengambilan keputusan kapan TNI diperlukan untuk membantu polisi. "Agar semuanya menjadi efektif," tegasnya.Mengenai RUU Kamnas yang masih hinga kini belum diajukan ke DPR, baik Kastorius dan Hermawan sepakat isi RUU itu dapat mengulang dominasi militer yang dulu berlangsung selama hampir 30 di masa orde baru. "Harus ada perubahan terhadap RUU itu," tandas Kastorius.
(bal/nvt)











































