Perkara review makanan yang dilakukan oleh influencer Luly Athasyia menuai pro dan kontra. Sejumlah akun bahkan menuduhnya karena dinilai melakukan black campaign yang membuat bangkrut usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Food reviewer yang akrab disapa Tasyi Athasyia merasa difitnah atas tuduhan 'black campaign' tersebut. Ia pun akhirnya melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporannya itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Ada dua akun TikTok yang ia laporkan atas tuduhan pasal ITE. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Rabu (12/3/2025).
Tasyi Laporkan Akun TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Tasyi Arthasyia itu pada 7 Maret 2025.
"Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Dalam laporan tersebut, Tasyi melaporkan dua akun TikTok, yakni S*** dan akun B***. Tasyi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
Tak Terima Disebut 'Black Campaign'
Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi awal mula Tasyi melapor ke polisi. Berawal ketika pada 6 Maret 2025, Tasyi mengetahui adanya postingan dari kedua akun tersebut.
Dalam postingan tersebut, kedua akun itu menuduh Tasyi melakukan black campaign. Tasyi dituduh melakukan black campaign yang membuat pengusaha UMKM tersebut bangkrut.
"Pelapor juga selaku korban menerangkan 6 Maret 2025, diketahui ada akun Tiktok dan akun media lainnya bernama S dan B mengunggah konten yang menuliskan bahwa 'korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut'," jelas Ade Ary.
(mea/mea)