Kejagung Segera Sidik Kasus Tommy
Rabu, 16 Mei 2007 23:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus korupsi yang diduga melibatkan Tommy Soeharto. "Ada beberapa kasus deh. Nanti setelah tim saya pulang (dari Guernsey)," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.Hendarman menyampaikan pernyataan ini di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2007).Hendarman enggan menjelaskan kasus tersebut secara mendetail. Dia hanya mengatakan jika sudah ada petunjuk kuat adanya tindak pidana korupsi, maka Kejagung melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, M Salim, akan mengeluarkan SPDP. "Nanti hari Senin. Kan Sabtu mereka (jaksa di Guernsey) pulang. Saya pelajari, Senin saya keluarkan surat perintah dan yang mengeluarkan nanti Dirdik," ujar mantan Ketua Timtas Tipikor ini.Untuk kasus baru atau kasus lama? "Pokoknya yang pernah diselidiki sebelumnya. Yang berkaitan dengan Tommy," jawab Pria kelahiran Klaten ini.Seperti diketahui kejaksaan pernah menyidik kasus dugaan korupsi yang membelit Tommy. Setidaknya ada tujuh perkara tindak pidana korupsi. Yakni Sempati Air, PT Timor Putra Nusantara (TPN), Petral Oil, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), PT Angkasa Pura, ruislag di Goro Batara Sakti, dan hutang di Pertamina.
(mly/mly)











































