MA: Eksekusi Lahan Meruya Sebaiknya Ditunda

MA: Eksekusi Lahan Meruya Sebaiknya Ditunda

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 20:42 WIB
Jakarta - Kasus sengketa lahan seluas 44 hektar antara warga Meruya Selatan dengan PT Porta Nigra mengundang simpatik sejumlah pihak. Setelah DPR, Komisi Yudisial dan Pemda DKI mendesak agar eksekusi lahan yang rencananya akan dilaksanakan 21 Mei mendatang ditunda, kini giliran Mahkamah Agung bersuara.Ketua MA Bagir Manan mengimbau PT Porta Nigra dan pihak yang terlibat dalam rencana eksekusi tersebut untuk menunda eksekusi."Menurut saya sangat bijak jika eksekusi ditunda," kata Bagir kepadawartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (16/5/20070).Menurut Bagir, langkah yang diambil warga untuk melakukan perlawananterhadap keputusan eksekusi PN Jakarta Barat sudah tepat. Karena itu, lanjut Bagir, PN Jakbar sebaiknya mempertimbangkan perlawanan yang dilakukan warga sebelum melakukan eksekusi."Karena ada perlawanan, sangat bijak kalau pengadilan menunda eksekusi sambil menunggu putusan pengadilan terhadap perlawanan warga. Tapi itu terserah pengadilan," ujarnya.Mengenai kekeliruan tanda tangan dan ketik nama dalam salinan putusan MA yang dikirimkan ke PN Jakbar, Bagir mengatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi."Mengenai nama Pak Paulus, di dalam putusannya sendiri tidak ada nama Pak Paulus. Dan itu tidak berpengaruh apa-apa.Karena isi putusannya tetap," imbuh Bagir.Sebab yang berpengaruh terhadap putusan tersebut, kata Bagir, adalahnama-nama hakim agung yang tercantum dalam bagan majelis hakim."Tidak ada yang bisa ditindak soal kekeliruan ini. Mau menindak siapa? orangnya saja sudah pensiun semua," pungkas Bagir. (rmd/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait