Tak Bisa Operasikan Kendaraan, Pemilik SIM Bisa Digugat

Tak Bisa Operasikan Kendaraan, Pemilik SIM Bisa Digugat

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 18:19 WIB
Jakarta - Hati-hatilah mereka yang mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tidak bisa menyetir kendaraan. Bila kepergok, mereka bisa dimejahijaukan.Hal itu termuat dalam revisi UU 14/1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang akan dibahas di DPR akhir tahun ini.Selain "penembak" SIM, pejabat yang mengeluarkan SIM itu juga bisa diseret ke pengadilan. "Tanggung gugat terhadap pejabat yang menerbitkan SIM dan surat uji. Kalau tanda tangan SIM ternyata orang yang bersangkutan tidak mampu, yang bersangkutan dan pejabat yang mengeluarkan SIM bisa digugat di pengadilan," kata Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2007).Sistem tanggung gugat ini juga akan dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang meminjamkan kendaraannya pada orang lain. "Jadi kalau kendaraan bermotornya ada apa-apa, tidak hanya pengemudi yang bertanggung jawab tapi juga pemilik kendaraannya," ujarnya.Revisi ini juga akan memasukkan sistem penegakan hukum secara elektronik (e-enforcement). "Bagaimana menggunakan kamera untuk menangkap pelanggaran," ujar Iskandar.Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Iskandar, seperti kendaraan yang berjalan dengan kecepatan tinggi dan pelanggaran di persimpangan lalu lintas terutama yang letaknya di pinggiran. "E-enforcement itu sangat mudah. Alat banyak, itu sangat cost recovery. Saya tidak khawatir dengan biayanya, berapa juga akan balik lagi," ujarnya.Sistem e-enforcement ini rencananya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Selain tanggung gugat dan e-enforcement, juga ada safety audit (audit keselamatan) dan pengujian kendaraan bermotor yang tidak hanya dilakukan pemerintah tapi juga oleh swasta. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads