Tanda Tangan Putusan MA di PN Jakbar Bakal Dicoret
Rabu, 16 Mei 2007 17:48 WIB
Jakarta - Ada yang berbeda dalam putusan kasasi tanah di Meruya Selatan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan yang ada di Mahkamah Agung (MA). Apa yang akan dilakukan MA?"Karena baru ketahuan, solusinya ya berkas yang masuk ke PN Jakbar dicocokkan dengan aslinya yang menjadi arsip di MA. Nama dan tanda tangannya yang salah itu dicoret lalu diparaf," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/5/2007).Karena kebetulan majelis hakim kasasi kasus tersebut sudah pensiun semua, maka yang memaraf surat itu adalah Ketua MA atau Wakil Ketua MA bidang yudisial. "Akan ditinjau ulang surat itu," imbuh Nurhadi.Dia menegaskan, tidak ada yang palsu dalam surat putusan kasasi yang diberikan ke PN Jakbar. Sebab surat itu persis sama dengan yang menjadi arsip di MA."Persis sama isinya, mulai dari halaman pertama hingga akhir. Hanya saja ada kekeliruan pada halaman terakhir, pada tanda tangan ketua lis (ketua majelis) pada salinan yang dikirim ke PN Jakbar," lanjut dia.Alasan MA memenangkan Porta Nigra adalah karena dalam pertimbangan, baik di perkara No 570 untuk tanah seluas 44 hektar, ataupun 2863 untuk tanah seluas 15 hektar, yang sangat mendasar adalah adanya berita acara sita jaminan tertanggal 1 April 1997.Di situ disebutkan, tidak ada catatan di atas tanah sengketa ada penghuninya. Dan sita jaminan itu sudah diberitahukan ke lurah setempat serta BPN Jakbar.Selain itu, pada 1972-1973, terbukti adanya jual beli antara Porta Nigra dengan Juhri cs (penjual tanah) dengan 19 girik untuk perkara 2863, dan 146 girik untuk perkara 570."Sampai perkara ini diputus, inkracht, tidak ada pihak ketiga yang keberatan. Apalagi dalam sita jaminan itu dijelaskan adanya putusan pidana inkracht atas salah satu terdakwa penjual tanah. Karena itu, MA memenangkan Porta Nigra," tukas Nurhadi.
(nvt/ken)











































