MPR Apresiasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol

MPR Apresiasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol

Dea Duta Aulia - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 09:22 WIB
Akbar Supratman
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.

"MPR mengapresiasi pencairan THR untuk pengemudi ojol," kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Akbar mengatakan pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/ BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah dan sangat diapresiasi karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya. Hal itu diungkapkan olehnya saat berada di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan Hari Raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja," tutur Akbar.

"Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Dia mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

"Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan," ungkap Akbar.

Menurut Akbar, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tutupnya.

Simak Video Prabowo Pastikan THR ASN 2025 Sudah Diatur

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads