Warga Meruya Selatan Minta Perlindungan Komisi III DPR

Warga Meruya Selatan Minta Perlindungan Komisi III DPR

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 15:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 60 warga Meruya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Mereka meminta perlindungan hukum terkait rencana eksekusi 44 ha lahan oleh PT Porta Nigra.Pertemuan warga Meruya itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III Soeripto di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2007) pukul 15.30 WIB. Hadir dalam rapat juga Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan dan 25 anggota komisi.Juru bicara warga Meruya Selatan, Suwanto Kirono, meminta Komisi III melindungi mereka dari tindakan zalim yang dilakukan oleh PT Porta Nigra kepada warga Meruya Selatan. "Kami minta perlindungan hukum, agar kami dapat hidup tenang dan damai," kata Suwanto.Ketua Dewan Kelurahan (Dekel) Meruya Selatan yang juga Ketua Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan (FMKMS), Kaharuddin Dompu, di tempat yang sama meminta Komisi III untuk mempelajari kembali putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Porta Nigra atas lahan di Meruya Selatan. Warga melihat putusan itu tidak berpihak kepada keadilan. "Bukti penyitaannya adalah girik, padahal kami memiliki sertifikat yang diakui oleh BPN," ujar Kaharuddin.Kaharuddin merasa heran bagaimana bisa keputusan itu bisa dikeluarkan oleh MA. "Ini bagaimana keputusan MA bisa memenangkan PT Porta Nigra. Kami minta perlindungan hukum," tegasnya. (mar/nrl)


Berita Terkait