Bareskrim: Direktur Persiba Berperan Jadi Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Bareskrim: Direktur Persiba Berperan Jadi Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 18:50 WIB
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang N/detikcom)
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi. Polisi menyebut Catur Adi adalah bandar narkoba jaringan lapas di Kalimantan Timur.

"C adalah sebagai bandar narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Mukti menjelaskan penangkapan terhadap Catur Adi itu berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (27/2/2025). Razia dilakukan karena adanya informasi terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razia dilakukan oleh tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan pihak Lapas. Hasilnya, kata dia, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

"Betul, didapatkan peredaran narkoba di sana. Didapatkan yang semulanya infonya ada 3 kilo (narkoba) terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

Mukti menjelaskan dari barang bukti 3 kilogram sabu itu tersisa 69 gram setelah sebagian dijual dan dikonsumsi oleh beberapa napi. Dari hasil penggeledahan itu, Mukti menyebut pihaknya berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," tuturnya.

Dari keterangan salah satu pelaku diketahui peran Catur dalam peredaran narkoba tersebut sebagai bandar.

Kemudian, Mukti menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka E selaku pengendali Lapas berperan sebagai bendahara. Dia menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D.

Adapun uang dari pelaku D itu yang kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Candra.

"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R," pungkasnya.

Simak juga Video 'Upaya Bupati Majalengka untuk Mojang yang Dijebak Sindikat Narkoba Ethiopia':

(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads