Polisi menangkap pria berinisial AI (29), preman di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menodong dan membacok pria berinisial ARB (26). AI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas ulahnya tersebut, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Aksi penodongan bersenjata tajam (sajam) itu terjadi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3) di siang bolong. Pelaku ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada pada Jumat (7/3) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pesta Miras Usai Beraksi
Preman di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat merampas Rp 100 ribu setelah menodong dan membacok pria inisial ARB (26). Para pelaku kemudian 'pesta' miras dari uang hasil kejahatan itu.
"Uangnya dipakai untuk beli miras," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Abdul Rahim mengatakan korban akhirnya menyerahkan Rp 100 ribu setelah berusaha mempertahankan ponselnya yang juga diminta pelaku. Pelaku kemudian membacok korban di bagian kepala dan pinggang.
"Rp 100 ribunya diambil pelaku dan HP-nya juga ditarik pelaku sehingga korban berusaha mempertahankan HP-nya. Akhirnya korban dibacok salah satu pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan satu pelaku berhasil diamankan. Dia menuturkan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya.
"Satu lagi masih kita kejar," ujarnya.
Lihat juga Video 'CCTV: Detik-detik Wanita Ditikam di Mal Jakpus':
(wnv/mea)