2 Gembong Pembalakan Liar di Kutai Digulung

2 Gembong Pembalakan Liar di Kutai Digulung

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 14:21 WIB
Jakarta - Pengejaran polisi terhadap gembong pembalakan liar membuahkan hasil. 2 Orang digulung karena menjadi cukong kayu ulin di Kutai, Kalimantan Timur.2 Tersangka tersebut yakni Anak Agung Ketut Mayun dan Bambang Yulianto. Mayun ditangkap di Bali pada Jumat 11 Mei 2007. Sedangkan Bambang ditangkap di Bekasi pada Sabtu 12 Mei 2007. "Mereka sekarang kita tahan di tahanan Mabes Polri bersama yang lainnya karena kita duga ada bosnya lagi di atas mereka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri Kombes Pol Hadiatmoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2007). Menurut Hadiatmoko, Mayun, pemilik CV Andalas Gerbang Mahakam, kedapatan memiliki 400 meter kubik kayu yang diangkut dengan 2 kapal. Sedangkan Bambang, pemilik CV Borneo Alam Lestari, kedapatan memiliki 500 meter kubik kayu jenis ulin di Surabaya."Nilai kayu ulin itu mencapai Rp 10 miliar. Kayu-kayu itu diolah terlebih dahulu menjadi barang-barang lalu diekspor ke Cina atau Korea," imbuh Hadiatmoko. Polisi juga menangkap Benny Winoto dan Agus Padmana. Dari tangan mereka berdua disita 40 ribu meter kubik kayu dari berbagai jenis.Hadiatmoko menjelaskan, penangkapan gembong illegal logging itu berdasarkan operasi Wanalaga 2007 yang dilakukan Mabes Polri.Polisi juga membekuk Mama Rambo, Muh Idris, Manak, Anas, Herman, dan Akbar di Nunukan. Mereka kedapatan memiliki 43.873 potong kayu jenis kapur dan meranti.Di Ketapang, polisi menangkap Yusuf Poko. Dari tangan Yusuf disita 4.786 meter kubik kayu. Di Sandai, Kalimantan Barat, polisi menangkap Tan Kim Cin, Akhue dan Akek. Dari mereka bertiga disita 280 meter kubik kayu siap ekspor dan 8.400 meter kubik kayu berbagai jenis."Masih ada 18 orang tersangka yag masih kita kejar. 4 Di antaranya warga negara asing," pungkas Hadiatmoko. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads