Suciwati Daftarkan Banding ke PN Jakarta Pusat

Suciwati Daftarkan Banding ke PN Jakarta Pusat

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 13:01 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan putusan perdatanya terhadap PT Garuda Indonesia, Suciwati, istri mendiang Munir, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Alasannya karena putusan hakim masih jauh dari keadilan dan tujuan gugatan itu sendiri. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan hal-hal yang belum dapat dipenuhi waktu sidang pertama dulu," kata kuasa hukum Suciwati, Choirul Anam, di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2007).Dijelaskan dia, banding diajukan karena permintaan untuk melakukan investigasi dan audit independen terhadap Garuda tidak dikabulkan."Kita meminta agar Garuda menyediakan layanan jasa penerbangan yang aman bagi para penumpangnya dan tidak dicampuri oleh kepentingan lain untuk kepentingan tertentu," ujarnya.Alasan lain, lanjut Choirul, permintaan maaf atas kesalahan Garuda di media publik."Dalam putusan, Garuda memang dinyatakan bersalah namun kesalahan Garuda tidak dibarengi dengan permintaan maaf terhadap Suciwati dan keluarganya. Seharusnya majelis hakim juga mengabulkan permintaan maaf Garuda yang dimuat di dalam media publik," kata Choirul.Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan PT Garuda Indonesia membayar kerugian kepada Suciwati Rp 664.290.900. Besaran angka itu tidak sesuai dengan gugatan Suciwati yakni sebesar Rp 14 miliar. (aan/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads