KY Kecewa Salinan Putusan MA Kasus Meruya Tak Juga Dikirim

KY Kecewa Salinan Putusan MA Kasus Meruya Tak Juga Dikirim

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 12:43 WIB
Jakarta - Kecewaan Komisi Yudisial (KY) pada Mahkamah Agung (MA) kian panjang saja. Kali ini KY menyayangkan sikap MA yang tidak proaktif mengirim surat salinan putusan sengketa tanah PT Porta Nigra vs mandor tanah Juhri cs yang menyulut keresahan 21 ribu warga Meruya Selatan."Kita sudah mengirim surat ke MA, PT DKI dan PN Jakbar minggu lalu, tapi salinan putusan belum dikirim-kirim," ujar Ketua KY Busyro Muqoddas saat berbincang dengan detikcom, Rabu (16/5/2007).Menurut Busyro, kalau MA punya itikad baik untuk mengirim salinan putusan tersebut, MA harus mengirimkannya ke KY paling lambat minggu depan. Busyro menilai, untuk mengirim salinan putusan itu tidak sulit sebab MA mempunyai soft copy salinan putusan.KY membutuhkan salinan putusan itu karena warga Meruya Selatan mengadu ke KY tentang dugaan pemalsuan surat putusan kasasi MA tersebut. Dengan adanya putusan itu, 44 ha lahan Meruya Selatan harus dieksekusi untuk PT Porta Nigra.Salinan putusan itu yang beredar di publik ada dua, yaitu yang diteken Paulus E Lotulong dan berkas yang tidak ada tanda tangan Paulus.Untuk menjawab kebingungan warga Meruya Selatan terhadap munculnya dua berkas tersebut, Busyro menyarankan warga untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan itu ke Polda Metro Jaya."Sebab yang menentukan palsu atau tidak itu Polda," ujar Busyro.Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menyatakan, secara substansi, kedua berkas putusan itu tidak beda. Hanya ada perbedaan pada pembubuh tanda tangan saja. (nik/nrl)


Berita Terkait