Detik-detik Wanita di Jakpus Diserang Begal Brutal, Ditendang lalu Disayat

Detik-detik Wanita di Jakpus Diserang Begal Brutal, Ditendang lalu Disayat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 14:09 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Police Line. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang wanita berinisial KDN (23) diserang secara brutal oleh begal di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Korban mengalami luka sayat di bagian leher hingga mendapatkan 20 jahitan.

Aksi pembegalan terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu gang kecil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang. Saat itu, korban KDN tengah berjalan sendirian.

Korban Disayat

Tiba-tiba, pelaku memepet dan menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengarahkan pisau ke leher korban dan melukai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Korban Melawan

Susatyo mengatakan korban sempat melawan saat diserang pelaku. Korban juga sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang," ujarnya.

Susatyo mengatakan korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan. Korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri," ujarnya.

Pelaku Mencoba kabur

Pelaku panik dan sempat mencoba melarikan diri. Namun, pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan pelaku bernama Muhammad Fahrulloh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

Lihat juga Video Fakta-fakta Aksi Preman Tanah Abang: Rampas Uang hingga Bacok Korban

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads