Relokasi Barito, DPRD DKI Akan Panggil Dinas Pertamanan & UKM
Rabu, 16 Mei 2007 12:32 WIB
Jakarta - Rencana relokasi para pedagang Pasar Barito, Jakarta Selatan, membuat mereka gusar. DPRD DKI Jakarta pun berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam rencana tersebut."Percayakan dengan kami, kita akan ketemu dengan eksekutif, baru kita lihat hasilnya. Kita akan panggil Dinas UKM dan Dinas Pertamanan untuk membahas soal ini," kata Sekretaris Komisi B Nurmansjah Lubis.Hal itu disampaikan dia saat menerima perwakilan pedagang Pasar Barito di ruang rapat Komisi B Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (16/5/2007).Menurutnya, dia pernah menelepon Kepala Dinas Pertamanan tentang hal ini. Secara informal, dia sudah meminta agar pasar yang sudah berdiri sejak tahun 1968 itu tidak digusur atau direlokasi. Tapi soal keputusan, tetap akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Dinas Pertamanan maupun Dinas UKM.Dalam pertemuan itu, sempat ada desakan dari perwakilan pedagang agar Komisi B membuat surat pernyataan. Pernyatan itu harus berisi maklumat agar Pasar Barito tidak akan diganggu sebelum ada kesepakatan. Tapi hal itu tidak bisa dipenuhi komisi yang membidangi perekonomian ini."Kita tidak bisa instan, tapi kita usahakan tahun ini tidak akan ada relokasi. Jadi bapak-bapak atau ibu-ibu berdaganglah dengan tenang. Semua ada langkah-langkahnya," lanjut Nurmansjah.PuasKetua Koordinator Pedagang Barito Teddy Pandji mengaku cukup puas atas hasil pertemuan dengan Komisi B DPRD DKI itu."Alhamdulillah, akhirnya ada yang mendengarkan aspirasi kami. Sekarang kita bisa tunggu apa hasilnya," katanya sambil tersenyum.Teddy sempat menyinggung keberadaan Taman Langsat yang luasnya dua kali lebih besar dari Pasar Barito, dan berlokasi di depan pasar. "Itu taman kok nggak diurusin, katanya mau bikin ruang hijau. Malah kita yang cuma kecil gini yang kena. Ada apa ini," cetusnya.Terkait dengan rencana dibuatnya ruang terbuka hijau (RTH), para pedagang di Pasar Barito akan direlokasi ke Pasar Radio Dalam dan Pasar Pondok Pinang.
(nvt/sss)











































