Direktur Utama (Dirut) Perum LKBN Antara Akhmad Munir mengusulkan penyebaran konten berita produksi asing yang mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi hingga sosial Indonesia diatur revisi Undang-Undang Penyiaran. Hal ini disampaikan Munir dalam rapat dengar pendapat panja RUU Penyiaran dengan Komisi I DPR.
"Regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang mempengaruhi stabilitas politik, ekonomi dan sosial di Indonesia," kata Munir dalam pemaparannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Setidaknya ada enam poin utama yang diusulkan oleh Antara terkait keamanan informasi dan konvergensi media global. Pihaknya juga mendorong data pengguna Indonesia tak dimanfaatkan secara sepihak oleh pasar digital asing tanpa kontrol pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi yang memastikan data pengguna Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh platform digital asing tanpa kontrol pemerintah," ujar Munir.
"Mekanisme kontrol terhadap algoritma distribusi berita oleh pasar global agar tidak mengutamakan konten yang mengarah pada polarisasi sosial atau manipulasi opini publik," tambahnya.
Munir mengusulkan model bisnis yang berkeadilan diatur dalam UU Penyiaran. Munir juga meminta platform digital global melakukan verifikasi terhadap sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara.
"Mewajibkan platform digital global untuk melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara," katanya.
Selain itu, Antara juga mendorong adanya kompensasi bagi media nasional hingga berita negara terkait suatu konten. Munir ingin hal mendasar terkait hak cipta diatur dalam UU Penyiaran.
"Mewajibkan platform digital global untuk memberikan kompensasi yang adil kepada media nasional dan kantor berita negara atas penggunaan konten," imbuhnya.
Simak juga Video: IJTI Ajak Jurnalis Kawal RUU Penyiaran
(amw/rfs)