KPK Panggil Sejumlah Kepsek Jadi Saksi Kasus Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

KPK Panggil Sejumlah Kepsek Jadi Saksi Kasus Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 13:11 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Rohidin Mersyah (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Saksi yang diperiksa merupakan kepala sekolah SMA dan SMK di Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Para saksi yang dipanggil ialah Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu Ismail Harahap, Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu Wanpisata, Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu Bihanudin, Kepala Sekolah SMAN 1 Bengkulu Syahroni dan Kepala Sekolah SMAN 11 Bengkulu Hesti Yuliani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan kepada ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. KPK mengatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya.

Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.

Simak juga Video: Konstruksi Perkara yang Jerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads