Giliran FPPP Tarik Dukungan Amandemen UUD 45
Rabu, 16 Mei 2007 12:06 WIB
Jakarta -
Bagai ditusuk belati, DPD terus ditelikung partai-partai politik. Setelah Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) menarik dukungannnya. Kali ini giliran FPPP.Pimpinan FPP secara resmi menginstruksikan kepada seluruh anggotanya mencabut tanda tangan yang sudah dibubuhkan untuk mendukung amandemen UUD 45 pasal 22D terkait penambahan kewenangan DPD.Pencabutan dukungan FPPP ini disampaikan oleh Sekretaris DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz dalam siaran persnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2007).Keputusan itu diambil dalam rapat harian DPP PPP pada Selasa 14 Mei malam yang dipimpin langsung Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Alasannya, PPP melihat persoalan amandemen belum saatnya dilakukan karena hasil amandemen yang pertama hingga keempat belum dilaksanakan sepenuhnya.Selain itu, PPP menilai ada agenda politik nasional yang lebih prioritas dalam pembahasan revisi UU paket politik untuk menghadapi pemilu 2009. Menanggapi perintah DPP PPP tersebut, Ketua FPPP DPR Lukman Hakim Saefuddin membenarkan adanya perintah tersebut. "Benar ada perintah dari DPP demikian untuk mengkaji lagi soal amandemen," tuturnya. Perlu diketahui dari 57 anggota FPPP MPR sebanyak 7 orang telah menandatangani dukungan amandemen. Dengan instruksi penarikan ini berarti dukungan minimal usulan amandemen oleh DPD sebanyak 226 tidak terpenuhi.
(mar/umi)










































