Pendaftaran Pengganti Calon PSU Pilkada Digelar Terakhir Hari Ini

Pendaftaran Pengganti Calon PSU Pilkada Digelar Terakhir Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 11:43 WIB
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Komisioner KPU Idham Holik. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pendaftaran penggantian pasangan calon PSU pilkada dibuka terakhir hari ini. KPU memberikan kesempatan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti calon hingga pukul 23.59 waktu setempat.

"Kami membutuhkan waktu secara akumulatif 20 hari, dimulai dari pada 4 Maret di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota KPU Idham Holik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau pun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menjelaskan saat ini sejumlah daerah telah mendaftarkan penggantian pasangan calon. Daerah-daerah itu di antaranya Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Mudah-mudahan nanti jam 23.59 menit semuanya sudah selesai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Idham menyampaikan usai menerima dokumen pendaftaran penggantian pasangan calon, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Selanjutnya, kata dia, KPU akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.

"Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon, yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai denga apa yang dijelaskan amar putusan MK," tuturnya.

Simak juga Video: KPU Ungkap Pemungutan Suara Ulang Pilkada Butuh Anggaran Rp 486 M

(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads