Sidang Perdana Digelar, Achmad Ali 'Dikawal' 16 Pengacara

Sidang Perdana Digelar, Achmad Ali 'Dikawal' 16 Pengacara

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 11:12 WIB
Makassar - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Profesor Achmad Ali digelar. Dalam persidangan, Achmad Ali didampingi 16 orang pengacara yang dipimpin Nico Simen SH.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/5/2007). Proses persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudirman SH.Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Taufik, mendakwa Achmad Ali dengan pasal 1 ayat 1 huruf A jo pasal 28 UU No.3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 43 a ayat 1 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001. Persidangan Achmad Ali ini menarik perhatian banyak kalangan. Sejumlah dosen FH Unhas dan mahasiswa Unhas tampak memenuhi ruang persidangan. Sejumlah praktisi hukum di Makkasar juga hadir.Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, puluhan aparat kepolisian disiagakan di luar ruang sidang. Mereka memeriksa satu per satu pengunjung sidang dengan ketat. Achmad Ali, yang juga salah satu calon hakim agung, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2006. Ali diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan uang muka kerja FH Unhas yang bersumber dari program S1 Ekstensi, Reguler dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas. Diperkirakan jumlah kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp 250 juta. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads