Sengketa Meruya Bukti Perlunya Pengadilan Khusus Tanah

Sengketa Meruya Bukti Perlunya Pengadilan Khusus Tanah

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 10:31 WIB
Jakarta - Sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik. Dan kasus ini menambah deretan kasus tanah yang menunjukkan terjadinya carut marut."Dari catatan kami, ada 2.810 kasus tanah di pengadilan yang carut marut," ujar Koordinator Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin kepada detikcom, Rabu (16/5/2007).Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah yang tidak diketahui oleh warga yang tinggal di atas tanah tersebut. Selain Meruya Selatan, kasus tanah juga terjadi antara lain di Tanjung Morawa di Sumatera Utara dan Jambi."Kita memang butuh pengadilan khusus pertanahan, biar ada hakim khususnya. Soalnya, masalah ini carut marut banget," imbuh Iwan.Selama ini, lanjut dia, pengadilan kerap mengambil keputusan dengan hanya mendasarkan pada bukti materiil, yakni akta jual beli tanah semata."Padahal kan juga harus dilihat kenapa misalnya di atas tanah sengketa sampai dibangun perumahan, lembaga pendidikan. Atas izin siapa sertifikat tanah itu dikeluarkan," tambahnya.Iwan menuturkan, kasus tanah tidak bisa hanya dilihat dari hubungan hukum orang dengan tanah. Melainkan ada pula hubungan sosial, dan adat istiadat."Hubungannya multidimensi. Dan runyamnya sistem administrasi tanah ini adalah bukti lemahnya lembaga negara dan lembaga pemerintah," tukas Iwan. (nvt/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads