MA: Tidak Ada Putusan Palsu, Cuma Salah Ketik

MA: Tidak Ada Putusan Palsu, Cuma Salah Ketik

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 09:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) belum menemukan adanya putusan kasasi kasus Meruya yang dipalsukan. Kalau pun ada, itu hanyalah kesalahan pengetikan dan tidak mengubah keputusan secara substansi."Berkas yang asli, ditandatangani Emin Aminah Achadiat, Chairani A Wani, dan Benyamin Mangkoedilaga sebagai majelis hakim kasasinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2007).Namun, Nurhadi mengakui, beredar pula putusan MA yang ditandatangani Ketua Muda MA bidang TUN, Paulus E Lotulung sebagai koordinator dalam Tim C di MA. "Memang, salinan putusan yang dikirimkan ke PN Jakarta Barat itu ditandatangani Pak Paulus. Tapi secara substansi, putusan itu tidak beda. Hanya ada perbedaan pada pembubuh tanda tangan saja. Berkas yang asli ditandatangani majelis hakim, dan yang beredar saat ini ditandatangani Pak Paulus," tuturnya. Pada 26 Juni 2001, majelis kasasi yang diketuai Emin Aminah Achadiat, Chairani A Wani, dan Benyamin Mangkoedilaga memutus 3 perkara."Jadi, seharusnya yang tanda tangan adalah majelis itu. Pak Paulus, meski sebagai koordinator Tim C, tidak berhak menandatanganinya," ujarnya.Nurhadi menduga, telah terjadi kesalahan yang dilakukan pihak panitera pengganti (PP). "Setiap putusan di MA kan harus diketik ulang. Mungkin pihak PP salah ketik, mereka menduga, karena yang menyidangkan Tim C, maka yang putus adalah Pak Paulus," jelasnya. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads