Hakim Agung Kasus Meruya Tak Tahu Ada Putusan Palsu
Rabu, 16 Mei 2007 08:46 WIB
Jakarta - Putusan kasasi kasus sengketa lahan di Meruya diduga palsu. Namun, anggota majelis kasasi Benyamin Mangkoedilaga mengaku tidak tahu ada putusan palsu itu."Wah saya tidak tahu. Apa benar itu," kata Benyamin saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2007).Benyamin menjelaskan, perkara bernomor 2863 k/Pdt/1999 yang diputus pada 26 Juni 2001 itu, ditandatangani langsung oleh Emin Aminah Achadiat, Chairani A Wani, dan Benyamin Mangkoedilaga sebagai majelis kasasi. "Saya tidak tahu ada putusan yang ditandatangani Pak Paulus (Ketua Muda MA bidang TUN Paulus E Lotulung)," tandasnya.Diberitakan sebelumnya, warga Meruya mencurigai adanya putusan kasasi yang palsu. Hal itu lantaran adanya salinan putusan yang dipegang DPR tidak dibubuhi tanda tangan Paulus E Lotulung.
(ary/ary)











































