Putusan Kasasi MA Kasus Meruya Dipalsukan?

Putusan Kasasi MA Kasus Meruya Dipalsukan?

- detikNews
Rabu, 16 Mei 2007 08:25 WIB
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Meruya Selatan diduga dipalsukan. Salinan putusan yang diterima DPR dan PT Porta Nigra berbeda."Mereka (PT Porta Nigra) katanya mendapatkan salinan putusan yang berbeda dengan yang kita terima," kata Sekretaris FMMS, Johanes, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2007).Diduga, putusan yang berbeda itu pada perkara yang bernomor 2863 k/Pdt/1999. Perkara itu ditandatangani majelis kasasi yang diketuai Emin Aminah Achadiat dengan Chairani A Wani dan Benyamin Mangkoedilaga sebagai anggota majelis.Dalam perkara itu, MA memenangkan gugatan yang diajukan PT Porta Nigra atas tanah seluas sekitar 15 hektar di Meruya Selatan. MA pun menyatakan tanah di Meruya itu harus dikembalikan kepada PT Porta Nigra tanpa ada bangunan di atasnya.Johanes menjelaskan, perbedaan putusan itu terjadi pada tanda tangan yang dibubuhi pada akhir putusan. "Perbedaannya, putusan yang satu ditandatangani Paulus (Ketua Muda MA bidang TUN Paulus E Lotulung) dan yang satunya tidak ditandatangani," jelasnya.Untuk itu, lanjut Johanes, pihaknya akan segera mempertanyakan ke MA mengenai putusan itu. "Kami akan meminta penjelasan sebenarnya putusan yang mana yang asli," tandasnya. (ary/ary)


Berita Terkait