Isi Maklumat di Balik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Keributan

Isi Maklumat di Balik Aksi Razia Warung di Garut Berujung Keributan

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 14:49 WIB
Sejumlah orang tegur warga yang tidak puasa di Garut.
Seorang warga menegur warga yang tidak berpuasa di Garut, Jawa Barat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sekelompok orang merazia warung saat Ramadan viral di media sosial. Razia itu menjadi sorotan karena sampai membuat kericuhan di warung dengan menggebrak meja dan membuang isi gelas kopi milik orang yang sedang tidak berpuasa.

Peristiwa itu terjadi di Garut, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). Ternyata razia itu dilakukan setelah ada Maklumat Ramadan terkait jam operasional warung makan saat bulan puasa.

"Kejadian ini terjadi saat kami melakukan patroli untuk mensosialisasikan Maklumat Ramadan. Kebetulan di jalan kami berpapasan dengan massa, kemudian diikuti oleh anggota," ucap Kasatpol PP Garut Basuki Eko dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, seperti apa Maklumat Ramadan itu? Maklumat Ramadan dikeluarkan pada 1 Maret 2025, ditandatangani oleh Bupati Garut A Syakur Amin, Wabup Garut Putri Karlina, Ketua DPRD Garut Aris Munandar, beserta aparat penegak hukum.

Maklumat Ramadan ini dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Dilihat di situs resmi Kabupaten Garut, maklumat itu berisi enam poin.

ADVERTISEMENT

Berikut lengkapnya:

1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.

2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.

3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.

4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.

6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib.

Lihat juga video: Razia Warung Jamu di Purwakarta, Polisi Temukan Ratusan Miras

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads