Perwira Tim Mawar Tak Dipecat, Kecuali Komandannya
Rabu, 16 Mei 2007 06:33 WIB
Jakarta - Mabes TNI kembali menegaskan mantan perwira Tim Mawar tidak dijatuhi vonis dipecat, kecuali Mayor Inf Bambang Kristiono. Selebihnya sudah menjalani hukuman penjara antara 1 hingga 3 tahun di Rumah Tahanan Militer, Cimahi, Jawa Barat."Mereka sudah menjalani hukumannya di Cimahi. Jadi yang dipecat cuma yang berpangkat Mayor, tidak semuanya dipecat," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada Detikcom, Rabu (16/5/2007).Menurut Sagom, data tersebut berdasarkan berkas yang ada di Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Di dalam berkas tersebut menunjukan tidak ada perwira dan anggota mantan Tim Mawar yang dijatuhi hukuman pemecatan sebagai anggota TNI, kecuali Mayor Inf Bambang Kristiono selaku Komandan Tim Mawar.Lebih rinci, Sagom menjelaskan, Kapten Inf FS Multhazar yang sekarang berpangkat Letnan Kolonel menjadi Dandim 0719/Jepara telah menjalani hukuman tiga tahun penjara tanpa pemecatan. Kapten Inf Untung Budiharto yang saat ini menjabat Dandim 1504/Ambon menjalani hukuman dua tahun enam bulan.Begitu juga dengan Kapten Inf Djaka Budi Utama yang kini berpangkat Letkol sedang menjabat Komandan Yonif 115/Macan Leuser sempat dipenjara satu tahun dua bulan penjara. Kapten Inf Dadang Hendra Yuda yang kini menjabat Dandim 1801/Pacitan telah divonis satu tahun enam bulan.Kesemua itu menjalani hukuman penjara di RTM Cimahi, Jawa Barat, tanpa vonis tambahan pemecatan. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta tanggal 16 April 1999 lalu dan diperkuat putusan Mahkamah Militer Agung bernomor 14 pada tahun 2000 silam.Mengenai semua mantan anggota Tim Mawar yang saat ini kembali bertugas, menurut Sagom, hukuman akibat suatu kesalahan tidak otomatis harus seumur hidup. Selain itu alasan lainnya para perwira ini masih dianggap masih dibutuhkan dan digunakan oleh TNI. "Ada catatan administratif tentang kenaikan pangkat mereka kok. Yang pasti, mereka (Tim Mawar) kan ketinggalan dari teman seangkatannya," ujar Sagom.
(zal/ary)











































