Kesaksian Amien Rais Tidak Dibutuhkan di Sidang Rokhmin

Kesaksian Amien Rais Tidak Dibutuhkan di Sidang Rokhmin

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 23:10 WIB
Jakarta - Walau mantan Ketua Umum PAN Amien Rais mengaku kecipratan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), namun kesaksiannya tidak dibutuhkan di sidang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri."Biar Pak Amien mengaku menerima, namun kasus ini tidak bertujuan mengungkap ke mana larinya dana itu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Rokhmin dijerat dengan dakwaan pasal 12e dan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua pasal itu fokus menjerat pengumpulan dana secara melawan hukum."Pasal 12e mengenai pengumpulannya dan pasal 11 mengenai hadiah yang diterima Rokhmin," jelas Tumpak.Menurut Tumpak, munculnya berbagai nama dan lembaga yang menerima dana nonbujeter merupakan sebuah konsekuensi yang tak terelakkan. "Itu fakta yang terungkap di persidangan, tak bisa dielakkan. Namun bukan berarti harus dijadikan saksi yang menerima dana itu," kata Tumpak.Apakah itu artinya kesaksian Amien Rais tak diperlukan? "Masalah ke mana uangnya pergi, itu kasus yang berbeda. Lagi pula Amien Rais tak masuk dalam daftar saksi yang harus didatangkan dalam persidangan," tandas Tumpak. (aba/ary)


Berita Terkait