Kejagung Kirim Jaksa Pidsus ke Sidang Tommy di Guernsey

Kejagung Kirim Jaksa Pidsus ke Sidang Tommy di Guernsey

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 21:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberangkatkan lagi jaksa untuk mendampingi tim pengacara RI yang berasal dari Inggris dalam persidangan gugatan Tommy Soeharto di Guernsey.Satu jaksa yang sudah lebih dulu dikirim ke London yakni Direktur Perdata pada Jamdatun Joseph Suardi Sabda.Hal ini disampaikan Jamdatun Alex Sato Bya di Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2007)."Kita berangkatkan jaksa dari Pidsus Baringin Sianturi, karena gugatan intevensi yang kita ajukan dilengkapi dengan perkara pidana (korupsi) yang dilakukan Tommy," ujar Alex.Menurut Alex, Kejagung mengajukan bukti-bukti berupa dugaan kasus korupsi yang melibatkan Tommy dalam gugatan intervensi.Majelis hakim pun menskorsing persidangan karena mereka biasa menangani kasus perdata."Hakim ingin mendengar keterangan tentang kasus pidana yang menyangkut Tommy. Dia kan hakim perdata maka dia hati-hati," ujat Alex.Alex menjelaskan, dalam persidangan 14 Mei 2007 dengan agendacross examination yang berlangsung di Guernsey, Tommy menyertakan surat Menkum & HAM pada 4 April 2005 melalui kuasa hukumnya yang dipimpin OC Kaligis.Dengan surat itu pada tahun 2005, Tommy sukses mengambil hartanya sebesar US$ 10 jutadi Bank Paribas, London.Selain itu dalam persidangan yang digelar kemarin, lanjut Alex, tim Kejagung dan Tommy saling adu data. Dari Kejagung, kasus dugaan korupsi yang pernah disidik Kejaksaan pun diajukan. Setidaknya ada tujuh perkara yang membelit Tommy dalam tindak pidana korupsi.Yakni Sempati Air, PT Timor Putra Nusantara (TPN), Petral Oil, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), PT Angkasa Pura, ruislag di Goro Batara Sakti, hutang di Pertamina."Untuk kasus Timor saja, kerugian negara mencapai trilyunan rupiah," pungkas Alex. (rdf/ary)


Berita Terkait