Dana Nonbujeter Diusut, Semua Bupati Bisa Masuk Penjara

Dana Nonbujeter Diusut, Semua Bupati Bisa Masuk Penjara

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 21:47 WIB
Jakarta - Pengumpulan dana nonbujeter dinilai sebagai kebiasaan yang sudah mengakar. Jika dana ini diusut, maka para bupati di seluruh Indonesia bisa masuk penjara semua.Hal tersebut disampaikan Guru Besar hukum Tata Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (15/5/2007)."Kalau sekarang kita tuntut itu semua (dana nonbujeter), tidak ada pejabat yang di kantornya. Bupati, gubernur, kejaksaan tinggi juga kena (penjara)," cetus ketua tim revisi UU Tipikor itu. Andi, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto, mengatakan bahwa dana nonbujeter telah menjadi kebiasaan berurat berakar di masyarakat Indonesia. "Sejak Orde Lama, Orde Baru, sampai sekarang itu masih ada. Negara-negara maju tidak ada seperti ini. Saya pikir beberapa menteri melakukan ini. Kalau dana taktis, itu semua ada," kata Andi.Tak usah jauh-jauh, Andi mencontohkan dirinya sendiri ketika akan berangkat dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil gelar doktor. "Saya ambil doktor di Makassar, Jaksa Agung nitip sedikit. Ini buat uang jalan. Ini sudah jadi kebiasaan," ujar Andi.Dana taktis di instansi pemerintah itu sudah menjadi kebiasaan. "Departemen berulang tahun, bagi-bagi uang. Di Amerika Serikat nggak ada itu," kata Andi."Lalu bagaimana menyudahi praktek itu," tanya ketua majelis hakim Gusrizal.Andi menyarankan pada kasus-kasus yang massal seperti itu, hukum jangan diberlakukan. Buatlah sama dengan pasal mengenai larangan mengemis yang tak pernah berlaku."Jadikan pasal yang mati. Namun jika dana itu dinikmati pribadi, usut itu sebagai korupsi," tegas Andi Hamzah.Selain itu, perlahan-lahan pemerintah membuat rambu-rambu yang melarang praktek dana nonbujeter itu. "Kalau tiba-tiba, hilang itu bupati satu-satu, termasuk Jaksa Tinggi, Kepala polisi, dan lain-lain. Nah, yang membuat rambu-rambu itu KPK yang punya tugas. Semua departemen harus disurati, tidak boleh memungut lagi," tandas Andi. (aba/ary)


Berita Terkait