Ketua Tim Revisi UU Tipikor 'Bela' Terdakwa Tipikor

Ketua Tim Revisi UU Tipikor 'Bela' Terdakwa Tipikor

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 20:48 WIB
Jakarta - Berbagai upaya dilakukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) untuk membela diri. Salah satunya mendatangkan Ketua Tim Perumus Revisi Undang-undang Tipikor Andi Hamzah. Itulah yang dilakukan terdakwa korupsi dana nonbujeter departemen kelautan dan perikanan (DKP) Andin H Taryoto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Andi Hamzah yang dihadirkan sebagai saksi ahli diminta menjelaskan substansi Pasal 12 e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Bagaimana penjelasan Andi Hamzah?Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, pasal 12 e yang didakwakan pada mantan Sekjen DKP Andin Taryoto itu diambil dari Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Substansi pasal itu adalah 'pemerasan dalam jabatan'.Artinya, saksi harus ditanya apakah merasa diperas. "Misalnya apakah dia diancam dipindahkan, diberhentikan, dan sebagainya jika tidak menuruti permintaan pejabat itu," kata Andi Hamzah yang juga merupakan ketua tim perumus RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ituApabila pejabat yang menghimbau pemungutan itu juga menjalankan perintah pejabat yang lebih tinggi? "Itu namanya pembarengan atas pembarengan. Harus diketahui apakah ada mufakat antara kedua pejabat itu untuk memungut," jelas Andi Hamzah.Untuk diketahui, dakwaan kesatu untuk Andin adalah pemerasan seperti diatur pasal 12 e UU Tipikor. Selaku Sekjen DKP antara 2000-2006, Andin telah mengumpulkan pungutan terhadap berbagai pejabat eselon I dan dinas-dinas di lingkungan DKP.Andin selama persidangan mengaku disuruh oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2000-2004 Rokhmin Dahuri untuk melakukan pengumpulan dana nonbujeter itu. Andin berdalih menjalankan perintah jabatan. (aba/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads