Calon Hakim Agung Tak Paham Money Laundering
Selasa, 15 Mei 2007 17:14 WIB
Jakarta - Seorang hakim agung idealnya 'ngelotok' ilmu hukumnya. Namun calon hakim agung yang diseleksi Komisi Yudisial justru ada yang tidak mengerti arti harafiah money laundering dan paper yang dibuatnya.KY hari Selasa (15/5/2007) ini menyeleksi 4 calon hakim agung, yakni pensiunan jaksa nonkarir Robert Sahala Gultom, hakim karir di MA Satri Rusad, pensiunan jaksa Suparno, dan Guru Besar Ilmu Hukum UGM Sudjito. Ini merupakan seleksi hari terakhir calon hakim agung tahap II.Satri Rusad ditanya seputar money laundering, feodalisme dan perubahan gugatan.Apa arti money laundering secara harfiah? tanya penguji, Chatamarrasjid."Secara harfiah saya tidak tahu, tidak hafal Pak," sahut Satri.Satri lagi-lagi tidak bisa menerjemahkannya istilah bahasa Inggris dalam paper yang ditulisnya sendiri. Pria yang menjadi hakim karir di MA ini hanya diam.Satri juga tidak bisa menjelaskan referensi yang dicantumkan dalam paper."Jadi ini ada implikasi apakah Anda benar menulis paper ini atau tidak," kata Chatamarrasjid."Saya sendiri yang membuat, tetapi saya minta bantuan kawan-kawan untuk membuat," sahut Satri.Calon hakim agung Suparno tampak tidak bisa menjawab saat ditanya seputar jenis tindak pidana perbankan. Dia hanya diam seolah-olah tengah berpikir.Guru Besar Ilmu Hukum UGM Sudjito yang juga diseleksi terlalu teoritis saat menjawab pertanyaan seputar teknis hukum, prosedur hukum, dan istilah hukum.Mendengar jawaban Sudjito, Ketua KY Busyro Muqoddas menyindirnya."Bapak memang akademisi tulen, tetapi di MA ini praktis dan membutuhkan penjelasan yang teknis," kata Busyro. Anggota KY Chatamarrasjid menilai masih banyak calon hakim agung yang tidak memiliki pengetahuan luas mengenai hukum."Selama 4 hari pelaksanaan tahap dua seleksi hakim agung, masih banyak calon-calon yang tidak memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum," kata Chatamarrasjid usai seleksi calon hakim agung.
(aan/sss)











































