Porta Nigra Bantah Sengaja Pecah Belah Warga Meruya
Selasa, 15 Mei 2007 16:48 WIB
Jakarta - PT Porta Nigra membantah upayanya mengikhlaskan tanah yang bersertifikat sebelum tahun 1997 sebagai strategi memecah belah warga Meruya Selatan. "Ini ya saya ingatkan, DPR RI minta ke saya bagaimana kebijakannya. Ya itu, ini bukan untuk memecah belah warga," tegas kuasa hukum Porta Nigra Yan Juanda Saputra.Yan menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Kebijakan itu diambil semata-mata karena sebelum tahun 1997 belum ada keputusan sita jaminan lahan seluas 44 hektar dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sehingga keputusan itu dianggap berlaku untuk tahun 1997 ke atas.Mengenai rasa ketidakadilan warga yang memiliki sertifikat setelah tahun 1997, Yan juga membantahnya."Yang diperlakukan tidak adil kan Porta Nigra, itu kan demi kepastian hukum. Makanya saya bilang meskipun begitu tidak akan menggusur warga dan akan lakukan negosiasi," tandas dia.Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki argumen yang berbeda dengan Porta Nigra. Menurutnya, pada 1997, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan berita sita jaminan lahan Porta Nigra adalah tidak sah dan berharga. Dengan dasar inilah BPN tetap mengeluarkan sertifikat tanah.
(umi/nrl)











































