Eks Kepala Dinas di Kendal Diancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 15 Mei 2007 16:36 WIB
Jakarta - Diduga berperan dalam korupsi APBD yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo diseret ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Warsa diancam 20 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer."Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Suharto membacakan dakwaan primer di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Warsa didakwa bersama-sama Bupati Kendal Hendy Boedoro secara melawan hukum menggunakan APBD Kendal untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 28.393.626.244.Seperti diungkap dalam persidangan Hendy yang diadili terpisah, Warsa merupakan orang yang mencairkan APBD untuk diserahkan ke Bupati Kendal itu. Perbuatan itu dilakukan terdakwa antara Januari 2003 sampai Desember 2005.Dakwaan subsider untuk Warsa adalah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Warsa yang sekarang menjadi staf tata usaha di Pemprov Jawa Tengah ini diancam dengan pasal 3 jo pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Usai membacakan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukumnya meminta waktu 1 minggu untuk membacakan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani kemudian mengundur sidang 1 minggu sampai 22 Mei 2007.
(aba/nrl)











































